Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners
Kasus penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42) yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto seharusnya menjadi perkara pidana biasa: ada dugaan permintaan uang Rp3 juta untuk “take down” berita, ada operasi tangkap tangan, lalu proses hukum berjalan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perkara ini berubah menjadi fenomena sosial-politik lokal yang tidak biasa. Bahkan setelah Amir didampingi 16 advokat dari Mojokerto, Surabaya hingga Jakarta, publik mulai membaca kasus ini bukan sekadar perkara hukum—tetapi sebagai peristiwa yang sarat narasi, mobilisasi opini, dan potensi cipta kondisi.
Pertanyaannya menjadi tajam:
apakah ini murni penegakan hukum?
atau ada kebutuhan menjaga legitimasi institusi dengan cara membangun opini publik secara sistematis? Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini refleksi negara hukum.
Dukungan Seragam: Spontanitas atau Orkestrasi?
Yang paling menarik dari dinamika pasca-penangkapan Amir bukanlah peristiwanya sendiri, tetapi respons yang muncul setelahnya.
Sejumlah kepala desa memberikan testimoni dukungan. Tokoh masyarakat ikut bersuara. Bahkan pelajar dilibatkan dalam narasi yang sama: mendukung langkah Polres Mojokerto dan mengecam “wartawan nakal”.
Narasinya hampir identik, kalimatnya hampir seragam. Momentumnya hampir bersamaan. Dalam perspektif komunikasi publik penegakan hukum, pola seperti ini jarang terjadi secara kebetulan.
Pertanyaannya sederhana, mengapa aparat penegak hukum membutuhkan legitimasi sosial sebelum putusan pengadilan dijatuhkan?
Dalam negara hukum, legitimasi aparat tidak dibangun melalui testimoni massal. Legitimasi aparat dibangun melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan fair trial. Jika proses hukum kuat, tidak perlu dukungan massal. Jika proses hukum lemah, dukungan massal tidak akan menyelamatkan.
Pelajar Dijadikan Testimoni: Alarm Etika Penegakan Hukum
Yang paling problematik justru keterlibatan pelajar dalam narasi dukungan terhadap aparat. Pelajar adalah subjek pendidikan.
Bukan instrumen legitimasi penegakan hukum. Ketika pelajar ikut memberikan testimoni dukungan terhadap proses pidana yang masih berjalan, muncul pertanyaan serius: apakah ini pendidikan hukum masyarakat? atau mobilisasi simbolik untuk membentuk persepsi publik?
Dalam teori negara hukum modern, pelibatan kelompok non-subjek perkara—terutama pelajar—dalam narasi pembenaran proses pidana aktif berpotensi masuk kategori instrumentalisasi opini sosial.
Ini bukan praktik yang sehat. Karena proses hukum tidak boleh dikawal oleh simpati. Proses hukum harus dikawal oleh pembuktian.
16 Advokat: Alarm Bahwa Perkara Ini Tidak Biasa
Masuknya 16 advokat dalam pendampingan Amir bukan sekadar angka. Ini sinyal, dalam praktik hukum pidana Indonesia, jumlah penasihat hukum yang besar biasanya muncul ketika: perkara dinilai berpotensi cacat prosedur, terdapat indikasi jebakan hukum, ada potensi pelanggaran hak tersangka, atau perkara dinilai memiliki dampak struktural.
Apakah semua itu terjadi dalam perkara Amir? Belum tentu, tetapi kehadiran 16 advokat menunjukkan bahwa perkara ini tidak dipandang sederhana oleh komunitas hukum. Dan ketika komunitas advokat mulai membaca perkara sebagai isu serius, maka publik juga berhak bertanya, ada apa sebenarnya di balik OTT Rp3 juta ini?
OTT atau Narasi OTT?
Istilah “operasi tangkap tangan” memiliki bobot psikologis yang sangat kuat di ruang publik. Begitu kata OTT muncul, persepsi publik langsung terbentuk: pelaku pasti bersalah. Padahal secara hukum, OTT bukan putusan pengadilan. OTT hanyalah metode penindakan.
Masalahnya, dalam praktik di lapangan, istilah OTT sering digunakan sebagai alat legitimasi naratif sebelum pembuktian selesai. Inilah yang harus dihindari, karena negara hukum tidak boleh mengadili seseorang melalui istilah. Negara hukum hanya boleh mengadili melalui alat bukti.
Apakah Ini Show of Force?
Dukungan tokoh, kepala desa, bahkan pelajar dalam satu narasi yang sama membuka kemungkinan tafsir lain: adanya show of force simbolik institusional. Show of force bukan berarti kekuatan fisik. Show of force adalah demonstrasi legitimasi.
Pesannya sederhana, aparat benar, publik mendukung. Masalahnya, dalam sistem peradilan pidana modern, aparat tidak membutuhkan dukungan publik untuk menjadi benar.
Aparat membutuhkan alat bukti. Jika legitimasi aparat dibangun melalui testimoni sosial, maka ruang pembelaan tersangka menjadi sempit sebelum sidang dimulai. Ini berbahaya.
Karena hukum pidana tidak boleh berjalan dengan logika mayoritas. Hukum pidana berjalan dengan logika pembuktian.
Apakah Ini By Design?
Pertanyaan paling sensitif dalam perkara ini adalah: apakah rangkaian testimoni publik itu spontan? atau bagian dari desain komunikasi institusional? Secara normatif, sulit mengatakan ada instruksi struktural tanpa bukti.
Tetapi secara empiris, pola komunikasi yang seragam, simultan, dan terkoordinasi jarang terjadi secara alamiah. Dalam studi politik hukum, fenomena seperti ini dikenal sebagai: narrative control strategy.
Strategi pengendalian narasi publik untuk menjaga stabilitas legitimasi institusi penegak hukum. Apakah itu salah? Tidak selalu. Tetapi menjadi bermasalah ketika strategi komunikasi mendahului proses pembuktian. Karena pada titik itu, opini publik berpotensi menggantikan fungsi pengadilan.
Ini Bukan Sekadar Kasus Amir
Kasus ini sudah melampaui perkara individu. Ini sudah menjadi perkara tentang: bagaimana aparat membangun legitimasi,
bagaimana masyarakat membaca proses hukum, dan bagaimana negara menjaga prinsip presumption of innocence.
Jika benar Amir bersalah, pengadilan akan membuktikannya. Tetapi jika proses hukum didahului oleh orkestrasi opini sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Negara hukum tidak boleh terlihat kuat di depan kamera. Negara hukum harus terlihat adil di ruang sidang. Dan ketika 16 advokat turun gunung mendampingi satu tersangka, publik berhak membaca satu pesan penting: perkara ini bukan perkara biasa.
