303 Sabung Ayam di Desa Sumberejo Kediri, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Kediri l HukumKriminal.com – Suasana di masa pandemi Covid-19 dan PPKM, digelarnya perjudian di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kota Kediri, Jawa Timur, masih buka dan selalu ramai.

Kegiatan tersebut digelar ala kontes hiburan masyarakat dengan ditata rapi, selain itu sebagian besar warga tidak memakai masker, hanya beberapa saja yang terlihat memakai masker, mereka hanya memperhatikan social distancing dan Protokol Kesehatan.

Menurut informasi warga yang sudah resah, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan hingga saat ini masih ramai dan tak pernah terusik, meski begitu mereka datang bukan hanya dari masyrakat setempat saja,namun juga dari berbagai tempat lain seperti luar kota.

Warga sangat menyayangkan akan adanya hal ini, beberapa oknum Anggota Polisi dan oknum anggota TNI yang datang sering terlihat di sekitaran sabung ayam disambut pihak seseorang yang mungkin panitia atau penerima tamu arena judi tetsebut, situ mereka menerima sebuah amplop.

Diduga ada jatah untuk oknum anggota polisi dan TNI yg mau datang ke area judi sabung ayam.

Seorang Aktifis, yang enggan disebut namanya angkat bicara terkait lokasi sabung ayam di desa sumberejo tepatnya di dusun Dadapan Kota Kediri, bahwasannya dirinya sangat menyesalkan warga yang masih menggelar sabung ayam di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 serta kepada aparat penegak hukum yang seharusnya justru menangkap dan mengawasi sabung ayam tersebut malah terkesan tutup mata serta membiarkan kegiatan ilegal tersebut tetap buka.

Sehingga Hal ini menjadi sebuah pertanyaan dan kebingungan bagi warga dan Masyarakat yang resah, ada nya perjudian 303 Sabung ayam yang jelas- jelas melanggar hukum kok dibiarkan saja,apa lagi saat ini masihnya ppkm karena wabah Covid 19 belum berakhir,aturan untuk berkerumunan saat ini tidak diperbolehkan.

Masyarakat berharap kepada jajaran Polres Kediri dan Polda Jatim agar segera melakukan Pnegakan Hukum bagi para pelaku judi 303 sabung ayam untuk menutupnya dan segera menangkapnya, jangan sampai membiarkan mengingat pandemi belum selesai.

Dengan adanya kegiatan perjudian 303 Sambung ayam di Desa Sumberejo Dusun Dadapan kota Kediri awak media dan masyarakat meminta kepolisian Polres Kediri dan Polda Jatim untuk menindak tegas para penjudi 303 Sabung Ayam karena perbuatan mereka membuat masyarakat resah. (Sinyo/Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *