Tulungagung| Hukumkriminal.com – Tepatnya di belakang rumah warga Dusun Ngantru, RT/ RW: 002/ 002, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantri, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Terdapat Area Kalangan Perjudian Sabung Ayam berskala besar. Jumat 24 September 2021.
Judi sabung ayam nampaknya masih saja terjadi, bahkan kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini dilakukan bebas di Ngantru, meski di tengah Pandemi (Covid- 19).
Menurut seorang warga berinisial yang enggan disebut namanya, Kalangan ini belum satu bulan namun Ramai sekali.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Media, nampak ratusan orang sedang mengelilingi area Sabung ayam, di atasnya di tutup tenda.
Sementara itu di luar area ratusan sepeda motor dan Mobil terindikasi milik para pemain judi sabung ayam.
Karena masih suasana Pandemi, mereka dapat dianggap melawan UU Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Eronis Kegiatan sebesar ini, belum di endus Kepolisian. (Redaksi).