303 Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Lamongan

Lamongan l HukumKriminal.com – Kasus Dugaan Penyimpangan Hukum jenis 303 Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Lamongan mulai marak, tepatnya Lokasi 303 Jenis Sabung Ayam Gowo Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Senin 4 Juli 2022.

Berdasarkan laporan informasi dari warga, Media turun lapangan, hingga menemukan area Kalangan sabung ayam.

Di area Kalangan sabung ayam nampak ratusan orang dugaan sedang, terdiri dari penjudi dan penonton.

Sementara itu di sebelah lokasi nampak mobil dan sepeda Motor diduga milik para pemain perjudian jenis sabung ayam.

Menurut sumber, ia berkata disini ramai mas, soalnya yang kecil kecil di sikat oleh Polisi.

Sementara itu, salah satu sumber menambahkan, kalau hari Sabtu dan Minggu pengunjung ramai sekali.

Dari pantauan Media, seorang laki laki membawa kertas buku dan Bolpoin mencatat hasil permainan kalah menang Perjudian.

Terlihat jelas para pemain judi yang sedang ramai menyoraki ayam yang di adu.

Atas temuan di atas, Media akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pasalnya tidak menutup kemungkinan kegiatan sebesar ini Bhabinkamtibmas tidak mengetahui nya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *