4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Bungkam saat Dikonfirmasi Media

Bangka Belitung l HukumKriminal.com
Pasca konferensi pers yang digelar oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ketut Winawa yang secara resmi mengumumkan 4 (empat) orang tersangka, kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung, yang mana keempat tersangka tersebut tiga tersangkanya terdiri dari unsur pimpinan dan satu orang lagi Sekretaris Dewan Provinsi Babel.

Kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat Bangka Belitung, bahkan pemberitaannya ramai menghiasi ruang publik.

Dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel adalah:

1. AC jabatan wakil ketua DPRD provinsi Bangka Belitung

2. HA jabatan wakil ketua DPRD provinsi Bangka Belitung

3. DY jabatan wakil ketua DPRD provinsi Bangka Belitung (tahun 2017)

4. S jabatan Sekwan DPRD Provinsi Bangka Belitung (tahun 2017)

Untuk perimbangan berita dan memenuhi hak jawab dari keempat tersangka tersebut dan tentunya untuk menjawab rasa keingintahuan publik apa komentar dari keempat tersangk,  maka wartawan media ini, mencoba menghubungi untuk meminta konfirmasi atau tanggapan dari para tersangka melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan, Kamis (08/09/2022) malam.

Namun pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh wartawan media ini kepada empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Babel, belum membuahkan hasil.

Diduga keempat tersangka tersebut kompak untuk bungkam dan tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan kepada mereka.

Perlu diketahui, bahwa akibat dari perbuatan para tersangka Negara dirugikan kurang lebih Rp2,4 milyar, kata Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa saat mengelar Konferensi pers di Kejati Babel, Kamis (8/9/22).

Ketut Winawa juga menuturkan, bahwa keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

“Kita lihat perkembangannya untuk tersangka lain kemungkinan dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan untuk kita periksa,” terangnya.

Para tersangka disangkakan melanggar: primair pasal 2 ayat( 1 )UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,subsider pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan keempat tersangka AC, HA, DY dan S belum menjawab konfirmasi, kendati demikian walaupun setelah berita ini diterbitkan konfirmasi atas terus diupayakan.

(Zen Adebi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *