5 Titik / Tempat Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam belum Tersentuh Polres Ponorogo dan Polda Jatim.

Ponorogo | Hukumkriminal.com – Berdasarkan laporan informasi terkait dugaan 303 jenis Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Ponorogo, Polda Jatim yang masuk ke dapur Redaksi, Tim turun lapangan dan melakukan klarifikasi. Jumat 15 April 2022.

Dari hasil penelusuran, ada 5 titik Koordinat atau Lokasi Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam antara lain :

1. Dukuh Bendo Desa.Prayungan Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

2. Desa.Kupuk Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

3. Desa Krebet Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

4. Desa Kroyo Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

5. Dukuh Slote, Desa Serangan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dari hasil Pendataan dilapangan, salah satu Lokasi Kalangan Perjudian nampak ratusan sepeda Motor dan Mobil diduga milik Pelaku perjudian.

Di lokasi nampak ramai orang sedang berkerumun berjudi dengan alat bukti Ayam Aduan, Kurungan Dan terpal untuk menutupi atap kalangan supaya tidak panas dan tidak kena hujan.

Begitu pula dengan kalangan perjudian lainnya.

Adanya temuan data lapangan dugaan Kasus 303 Perjudian jenis sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Ponorogo, Media Hukumkriminal.com berharap ada tindakan hukum.

Redaksi Hukumkriminal.com : Erdan Faizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *