Lamongan | Hukummriminal.com – Setidaknya ada 7 Pabrik Pengelolaan Limbah B3 Abu Alumunium Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Legalitas dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3 diduga ilegal di Soal Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). 5 maret 2024 lalu.
Pada saat klarifikasi di lapangan, salah satu pekerja menyebutkan nama pemilik usaha Pengelolaan Limbah B3 Abu Alumunium anatara lain, Amar Sulaiman, dan seterusnya.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi melakukan klarifikasi kepada pekerja atau pengusaha.
Bertempat di Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terdapat sebuah parik peleburan dugaan limbah bahan baku beracun (B3) Aluminium.
LSM Gmicak dan Media di tempat usaha
Pengelola Pabrik Abu Alumunium Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,
terdapat dugaan aktifitas pengelolaan limbah Slag bahan baku beracun (B4) jenis abu alumunium.
Hasil klarifikasi ke beberapa Warga sekitar, aktivitas sudah berjalan cukup lama, lebih dari 1 (satu) โ 3 tahun.
Para pekerja saat di klarifikasi, saling melemparkan dan tidak mau menyembuhkan nama pemilik, salah satu pekerja memberikan nomor telpon Selulernya
0821-4328-11xx sebagai penanggung jawab atas nama ST.
ST saat diklarifikasi melalui telpon selulernya 0821-4328-11xx, menjawab : Ngapunten hubunganโe kulo kale njenengan nopo mas bos
๐๐๐
Hasil klarifikasi yang mberbelit belit Mrdia dan LSM menduga aktivitas peleburan dan peleburan abu aluminium, Pengusaha diduga tidak memiliki pembuangan limbah sisa produksi.
Dugaan pengusaha tersebut belum memiliki izin Pengelolaan, dan Pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sebagai mana klarifikasi yang di sampaikan Media dan LSM Syarat izin pabrik peleburan abu aluminium adalah sebagai berikut: Apakah usaha tersebut mempunyai:
Izin lingkungan
Izin pembuangan air limbah
Izin pemanfaatan limbah B3
Izin pengolahan B3
Izin pengumpulan B3
Izin penimbunan B3
Izin dumping
Rekomendasi pengangkutan limbah B3
Pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3.
Izin usaha atau dan izin Operasional/Komersial dari OSS, tujuannya supaya berita berimbang. Namun sejauh ini klarifikasi di abaikan.
Redaksi.