97 Orang di Tempat Karaoke Surabaya Terjaring Patroli Yustisi

Surabaya / HukumKriminal.com – Covid 19 di berbagai negara mulai menunjukan kenaikan, seiring dengan berkembangnya varian-varian baru yang ditemukan di sejumlah negara, di Indonesia, tepatnya di Surabaya, Jawa Timur.

Telah berbagai upaya dan kebijakan diberlakukan demi menangkalnya Covid-19 varian baru tersebut.

Malam ini, Jumat (28/05/2021) Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya  (Sat Pol PP), melaksanakan Patroli Yustisi.

Patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat-tempat yang buka melebihi aturan jam malam.

Hasilnya, petugas Patroli Yustisi malam ini menemukan tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang Surabaya, buka melebihi aturan jam malam,

Sejumlah pegawai dan pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya.

Diantaranya, 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan.

Selanjutnya mereka semua akan dilakukan Swab PCR keesokan harinya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K,M.T.C.P., pernah menyampaikan, akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya  untuk memberi sanksi bagi pemilik/pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada di PPKM mikro. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *