Posyandu Remaja Desa Soko, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Sosialisasi Program Pencegahan Pernikahan Dini dilakukan Bidan Desa Soko Neni,AMd.Keb kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Kegiatan tersebut bertempat di SMP Satu Atap Desa Soko, Dengan merangkul pemuda dan Pemudi pelajar usia 10 sampai 18 tahun Sabtu 4/2/23 pagi

Candra AMd ,Keb selaku bidan Dukuan Mensosialisasikan terkait dampak pernikahan dini, selain mental dan kesiapan janin usia anak masih lemah, juga menunjang kegagalan membangun rumah tangga

“Selain itu Candra, selaku Bidan Dukuan menyampaikan kepada pemuda pemudi pelajar usia pernikahan untuk putri 20 th dan laki – laki 21 th , Maka dari itu saya sampaikan sebelum usia tersebut jangan dilakukan pernikahan, Faktor dari kegagalan rumah tangga paling tinggi dari pernikahan dini, Kenapa kita sosialisasikan agar masyrakat dan pemuda pemudi mengetahui usia pernikahan yang di tentukan pemerintah

Selain sosialisasi pencegahan pernikahan Usia dini juga mengukur lingkar lengan kepada siswa perempuan, Tinggi badan, Penimbangan berat badan, Dan Pemberian Tablet Tambah Darah ( TTD) fungsi pemberian TTD untuk mencegah terjadi Anemia bagi Siswa perempuan, untuk pengukuran lengan tangan, dan berat badan guna mengetahui status gizi” pungkas Candra AMd. Keb

Sementara Kades Soko, M Johan Hariyoko “Dengan adanya sosialisasi Bidan Desa dan Bidan Dukuan, Kami sangat mendukung sekali, Agar masyarakat mengetahui undang – undang pernikahan yang di tentukan pemerintah kami selaku Pemerintah Desa mengintruksikan kepada masyarakat dan pemuda pemudi kejarlah ilmu di bangku sekolah , Jangan terburu – buru untuk menikah apa lagi pernikahan di usia dini, Yang belum siap secara fisik dan mental atau pengalaman membina rumah tangga dan nantinya berujung kegagalan membina rumah tangga” Ujar Kades

Reporter : Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *