Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curanmor di 33 TKP

BOJONEGORO l Hukumkriminal.com – Polres Bojonegoro Polda Jatim, Berhasil ungkap pencurian motor ( curanmor) di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di Bojonegoro, Polres Bojonegoro masih mengembangkan apakah masih ada TKP lain selain di Bojonegoro hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam Pres Rilise Senin 13/3/2023 pagi

Tiga pelaku Skr 50 THN yang saat di Tahan di Polres Rembang, dibantu FVS 23 th dua pelaku yang berasal dari kecamatan Balen, yang berbeda tugas yakni SKR 50 th selaku pemetik dan FVS 23 th bertugas mengawasi situasi dan yang ketiga BH 50 th bertugas mencari informasi hiburan melalui media sosial lalu di laporkan SKR kemudian SKR beraksi sebagai pemetik, Namun TKP di desa Donan kecamatan Purwosari sepeda motor berada di depan rumah, Hal tersebut juga di sampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto,” TKP bukan hanya di Bojonegoro saja, namun di Bojonegoro 33 TKP, masih ada lagi TKP di kabupaten Gresik, Lamongan dan kabupaten rembang namun secara pastinya belum jelas karena masih dalam pengembangan

Masih Kapolres, “Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Polres Lamongan, Gresik dan Polres Rembang untuk pengembangan lebih lanjut, perbuatan tesebut dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, kami merespon cepat para pelapor korban ,dan barang buktinya yang kita temukan kita serahkan kepada kepada korban,” Pungkas AKBP Rogib Triyanto

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *