Banjarmasin l HukumKriminal.com – Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo, mengatakan seorang nenek berinisial MW (63), mengalami luka akibat dianiaya oknum polisi Polresta Banjarmasin Bripka JD.
“Bripka JD saat ini telah ditahan,” kata Sabana, Rabu (3/5/2023) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam,” imbuh Sabana.
MW, kata Sabana, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman pelaku.
“Proses penjatuhan sanksi terhadap anggota Polri itu, kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota,” kata Sabana.
Bahkan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya.
Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.
“Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah,” kata Sabana.
Kapolresta Banjarmasin, meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya oknum anggota Polri yang bertindak semena-mena agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Komitmen kami mewujudkan Polri yang presisi dan humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” kata Sabana.
Sabana telah mendatangi rumah MW di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar untuk meminta maaf secara langsung, sekaligus memberikan tali asih serta memastikan kondisi kesehatan korban telah pulih.
(Tim/Redaksi)