Jakarta l HukumKriminal.com – Kapolsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wanandha, mengatakan, dua orang polisi gadungan harus berurusan dengan Polsek Metro Taman Sari.
Pasalnya dua polisi gadungan yang diduga mencoba memeras anak di bawah umur pada Minggu (30/4/2023) di Kota Tua, Jakarta Barat, itu dibekuk petugas Pospam Polsek Metro Taman Sari.
“Keduanya ditangkap petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua,” kata Adhi, Kamis (4/5/2023) di Jakarta.
Pelaku, kata Adhi, berinisial SO (67) dan SN (29).
“Mereka kerap beraksi dengan menakut-nakuti korbannya sebagai polisi, lalu mengambil barang milik korban,” kata Adhi
Menurut Adhi, pelaku sudah kerap beraksi di kawasan Kota Tua dengan memanfaatkan momen saat kawasan ramai dikunjungi wisatawan.
“Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah Jakarta Barat,” kata Adhi.
Polisi, kata Adhi, berhasil mengungkap kejadian ini saat anggota kepolisian bernama Aiptu Sumantri sedang berjaga di Pospam Operasi Ketupat Jaya Tahun 2023.
Ketika itu, Aiptu Sumantri tengah melaksanakan patroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah dan kemudian memergoki kedua pelaku sedang menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan, mengatakan modus dari kedua pelaku, adalah mencari korban di kawasan Kota Tua Taman Fatahilah saat kondisi ramai pengunjung.
“Kedua pelaku merupakan warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Roland.
Pihaknya, kata Roland, juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket bermotif loreng, satu unit HT, dan satu buah tas pinggang.
“Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 80 Juncto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Roland.
(Erfa)