Tante PA Tega Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial PA (kanan) menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau prostitusi dengan korban dua anak di bawah umur yang merupakan keponakannnya. (Foto: Dokumen Polresta Banyumas)

Purwokerto l HukumKriminal.com – Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan, seorang wanita berinisial PA (21), memperdagangkan dua gadis yang merupakan keponakannya sendiri kepada pria hidung belang.

“Korban kakak beradik masih di bawah umur,” kata Kapolresta Banyumas didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, Jumat (5/5/2023) di Purwokerto, Jawa Tengah.

Menurut Edy, kasus prostitusi ini diungkap polisi setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK (16) dan VAJ (13), pergi dengan tantenya berinisial PA pada Minggu (30/4/2023),” kata Edy.

Setelah ditanya oleh orang tuanya, kata Edy, korban mengaku jika diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.

“Atas dasar pengakuan tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada Rabu (3/5/2023), yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku,” kata Edy.

Hingga akhirnya, kata Edy, petugas Unit PPA menangkap PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, bahwa pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya.

“Modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri, dengan imbalan berupa uang,” kata Agus.

Saat diinterogasi, kata Agus, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.

Terkait dengan perbuatan tersebut, AgusĀ  mengatakan, bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban,” kata Agus.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *