Jakarta l HukumKriminal.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Utara Qris Pratama, mengatakan seorang pria warga negara Nigeria, mengamuk dan menganiaya dua wanita Lanjut Usia (Lansia) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5/2023) malam.
“Warga Negara Asing (WNA) itu sudah ditangkap dan diamankan pihak berwajib, karena menganiaya dua wanita Lansia penghuni apartemen tersebut. Saat ini ditangani oleh pihak kepolisian karena ini terkait pidana umum,” kata Qris, Sabtu (6/5/2023) saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala, mengatakan pelaku secara membabi-buta menganiaya dua nenek di lorong lantai 20 apartemen tersebut.I
“WNA Nigeria ngamuk, dia menganiaya nenek-nenek, satu orang sampai diinjak-injak, digebuk,” kata Vokky saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (6/5/2023).
“Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk,” imbuh Vokky.
Setelah kejadian, WNA yang diduga mabuk itu langsung ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading
Pelaku ditangkap beserta barang bukti senjata tajam yang dipakainya menusuk dua nenek penghuni apartemen.
Pelaku sudah ditangkap. Berhubung pelaku WNA, penanganannya di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Vokky.
Di sisi lain, dua wanita lansia yang menjadi korban amukan WNA Nigeria tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit.
Adapun kasus penganiayaan penghuni apartemen oleh WNA ini juga beredar di media sosial.
Berdasarkan unggahan akun @info_kelapa_gading di Instagram, terlihat gambar kondisi lorong apartemen beberapa saat setelah kejadian.
Dalam unggahan itu, terlihat darah berceceran di lorong apartemen seusai penusukan terjadi.
Unggahan lainnya juga memperlihatkan pelaku yang akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan dan pihak kepolisian.
(Erfa)