Apakah Permainan Ketangkasan Lempar Gelang Termasuk Perjudian atau Hiburan??

Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat, bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

R. Soesilo dalam bukunya “KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal” menyebutkan, bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”.

Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dan lain-lain.

Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dan sebagainya.

Tidak masuk “hazardspel” ialah domino, bridge, ceki, koah, pei, dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan.

KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”.

Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU 7/1974) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (PP 9/1981) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
1. Roulette;
2. Blackjack;
3. Baccarat;
4. Creps;
5. Keno;
6. Tombola;
7. Super Ping-pong;
8. Lotto Fair;
9. Satan;
10. Paykyu;
11. Slot machine (Jackpot);
12. Ji Si Kie;
13. Big Six Wheel;
14. Chuc a Luck
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
16. Pachinko;
17. Poker;
18. Twenty One;
19. Hwa-Hwe;
20. Kiu-kiu.
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2. Lempar Gelang;
3. Lempar Uang (Coin);
4. Kim;
5. Pancingan;
6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
7. Lempar bola;
8. Adu ayam;
9. Adu sapi;
10. Adu kerbau;
11. Adu domba/kambing;
12. Pacu kuda;
13. Karapan sapi;
14. Pacu anjing;
15. Hailai;
16. Mayong/Macak;
17. Erek-erek.
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
1. Adu ayam;
2. Adu sapi;
3. Adu kerbau;
4. Pacu kuda;
5. Karapan sapi;
6. Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.

Jadi, kembali pada yang Anda tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang, yaitu misalnya permainan lempar gelang.

Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan.

Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Bangka Belitung, Selasa 9 Mei 2023

(Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *