Cianjur l HukumKriminal.com – Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro, mengatakan bahwa Oknum Kepala Desa (Kades) Margaluyu SA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
“SA ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2021 dengan kerugian negara Rp339 juta,” kata Yudi, Selasa (9/5/2023) di Cianjur.
Kades yang sudah menjabat dua periode itu, kata Yudi, diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.
“Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik, seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk nonfisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp339 juta,” kata Yudi.
Menurut Yudi, setiap proyek pembangunan ada yang dikerjakan, dikurangi volumenya. Beberapa di antaranya tidak dikerjakan.
Pihaknya juga sempat melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan dugaan tersebut.
Beberapa pekerjaan fisik yang diduga dikorupsi, di antaranya rabat beton Jalan Margaluyu 2, Jalan Pasirjambu 2, Jalan Batugede, dan rabat beton Jalan Margaluyu 3, serta sejumlah pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan pada tahun anggaran 2020—2021.
SA, kata Yudi, akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Cianjur selama penyidikan, atau selama 20 hari ke depan,” kata Yudi.
(Tim/Redaksi)