Palembang l HukumKriminal.com – Kepala Subdit 3 Jatanras Dirreskrimun Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika, mengatakan polisimenetapkan dua orang tersangka pengeroyokan pria Lanjut Usia (Lansia) yang mengalami luka berat seusai dituduh pencuri di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dua tersangka tersebut berinisial SN (32) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin,” kata Agus, Sabtu (13/5/2023) di Palembang
Menurut Agus, penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Adapun diketahui, rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban itu.
“Kepada penyidik keduanya yang ditangkap Kamis (11/5/2023) itu mengaku pula telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” kata Agus
Sembari proses penyelidikan berlangsung, kata Agus, kepolisian terus melakukan pengejaran beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan AT.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban AT mengaku pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri,” kata Agus.
Padahal, kata Agus, saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang, mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.
“Akibat tuduhan mencuri tersebut, AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN, hingga babak belur, kemudian melapor ke polisi LP/B/91/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL melalui penasihat hukumnya Kahar Yuzakar,” kata Agus.
Korban, kata Agus, mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah, sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini di Rumah Sakit Charitas Palembang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” kata Agus.
(Tim/Redaksi)