Diduga SPBU Melanggar Dua (2) Aturan Kode Seri 24.331.151 Kibarkan Bendera Sobek Dan Mengutamakan Pengerit.

Hukumkriminal.com | Babel, kota Pangkalpinang -, Hari ini Senin jam 13:36 WIB tepat nya tanggal 15 Mei 2023, Sepintas melewati SPBU bacang bukit intan provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat melintasi area jalan SPBU Berbintang 5 tersebut ternyata tampak jelas mengibarkan bendera pusaka merah putih dalam keadaan sobek, terkait hal ini gimana pendapat dari pemerintah daerah maupun negara Indonesia tercinta kita ini.

Dan lebih mirisnya lagi dilokasi ternyata pelayanan SPBU juga sedang melayani pengguna pengendara bermotor yang membawa jerigen untuk membeli minyak jenis pertalite,atau si sebutkan juga pengerit,pihak SPBU pun menghiraukan aturan UU.NO.22/2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pasal 55.

Kemudian team pun mengkonfirmasi karyawan yang berada di SPBU,salah satu karyawan yang tidak mau di sebutkan nama nya ia berkata pak yery selaku kuasa lagi istirahat tidur pak dan saya tidak berani untuk membangunkan nya.ujar karyawan tersebut.

Ketua Harian Ormas PKRI, “Maulana angkat bicara terkait bendera yang sobek di SPBU bacang yang sudah jelas melanggar soal keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta rupiah. Tegas Maulana ”

Berangkat dari TKP SPBU Tim media meminta agar elemen masyarakat bekerja sama kepada media mendukung penuh agar bisa menyampaikan masukan terkait RKUHP secara tertulis ke DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada DPR RI dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media,” tutur Tim (Maulana).

Sebelumnya keberadaan pasal pengibaran bendera kusam di RKUHP mendapatkan sorotan dari publik. Ketentuan itu tertuang di Pasal 235 b RKUHP.

Awalnya, Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,:
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; A. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; B. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; C. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau D. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”

(Irvan team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *