Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Dallam pengisian perangkat desa ( Perades) dua formasi, Kasi Kesra dan Kasi Pemerintahan di Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, di duga ada korban lelang jabatan du saat pengisian perangkat desa beberapa waktu lalu
Pasalnya ada salah satu calon perades dimintai sejumlah uang dengan nominal 225 juta, sebut saja AK ( inisial) dijanjikan akan di beri jabatan Kasi Pemerintahan, Namun setelah proses pengisian perangkat Ak tidak masuk di seleksi parades, di duga yang memenangkan perades dimintai jumlah uang lebih banyak
Hal tersebut AK merasa di bohongi, Ak meminta uang miliknya di kembalikan, namun Efendi Kades Klepek,belum sepenuhnya mengembalikan, baru di kembalikan 80 juta, dan masih tertera di surat pernyataan bermaterai senilai 145 juta, surat pernyatan tersebut di tanda tangaani oleh Romli dengaan sejumlah saksi, Romli selaku utusan Kades Klepek bunyi surat pernyataan tersebut,
Sementara Efendi Kades Klepek kecamatan Sukosewu, saat di konfirmasi media ini senin 29/05/2022 siang, hanya terdiam, hanya menyampaaikan bahwa Romli tinggal di Sukosewu,” ujarnya
Sementara ( AD ) warga setempat mengatakan kepada media ini, “Kalau ada praktek lelang atau jual beli jabatan perades, siapa yang melakukan kami berharap Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses hukum, agar kades – kades yang lain tidak melakukan hal yang sama,” ujar AD
(Aji/red)