Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Cerita korban 2/7/23 pukul 12.30 dikediamannya tentang penipuan yang terjadi kepada dirinya, Saat ( EN ) yang disuruh Transfer sejumlah uang ke Firdaus untuk uang atminitrasi masuk kerja sebagai security 14/11/2022 Waktu 11.46 Wib.
Lalu menurut Firdaus saat dikonfirmasikan Oleh pihak keluarga mengatakan bahwa Uang-uang tersebut sudah dia transfer ke Erick sang Direktur Utama PT yang pemilik nya(Jepri)tersebut, sudah Satu tahun berlalu dan korbanpun sempat bekerja satu bulan dengan gaji yang tidak sesuai degan perjanjian, Hingga sampai sekarang pihak Pemilik PT maupun Eric Firnando Dirut PT tersebut seolah-olah menghilang dan susah saat dihubungi.
Pihak keluarga sudah berkali-kali menanyakan masalah uang yang sudah di transfer ke Firdaus tersebut namun jawaban mereka hanya tak tahu dan berdalih seolah kebal terhadap hukum dan merasa ada yang membekingi.
Dalam Masalah ini adalah masalah kasus yang sangat serius sehingga harus dilakukan tindakan hukum karena sudah merugikan orang lain secara kesadaran yang segaja melakukan penipuan dan pungli secara umum kepada Korban dagan dalih meyakinkan orang lain agar tergiur dengan tawarannya.
Penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP lama. Penipuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatur dalam pasal 378 KUHP .
Kemudian pungli yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 juto.UU nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Harapan keluarga korban agar uang mereka bisa kembali dan ada ganti rugi dari pihak PT (Jepri) maupun ( Erik) Sebagai Direktur nya, Semoga ada jalan keluar untuk Mediasi kedua belah pihak sehingga dapat berdiskusi dengan jalan damai.
(Tim)