Cirebon l HukumKriminal.com -Puskesmas merupakan garda terdepan dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat. Hal tersebut karena Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang terdekat ke masyarakat untuk menyelesaikan masalah kesehatannya.
Dengan tersedianya Puskesmas sebagai pelaksana upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan hingga ke pelosok, diharapkan seluruh masyarakat dengan mudah mendapatkan pelayanan yang berkualitas, komprehensif dan berkesinambungan di wilayahnya masing-masing.
Tantangan dan hambatan dalam pemberian pelayanan, tentu akan selalu ditemui oleh tenaga kesehatan di Puskesmas, begitu juga puskesmas kedaton, kecamatan kapetakan kabupaten cirebon salah satunya.
Dalam hal meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayahnya dalam hal kesehatan dan lain sebagainya.
Namunupaya peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas dalam mewujudkan pelayanan prima saat ini menjadi semakin penting mengingat bahwa Puskesmas merupakan penanggungjawab wilayah dan pelaksana utama pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan kabupaten
Selain itu, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan perkembangan media informasi yang semakin luas di era digitalisasi juga menuntut Puskesmas untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Sistem kesehatan di era JKN bukan hanya menuntut Puskesmas mampu sebagai gatekeeper yang kuat, namun juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dianggap paling berkualitas dan dipercaya untuk menjadi kontak pertamanya dalam menjaga kesehatan.
Walaupun dalam hal tarif sudah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat menengah ke bawah.
Menurut keterangan dari kepala puskesmas kedaton H.Saeful Bakhri, Rabu (5/7/2023), mengatakan pada media, keterangan tentang terkait administrasi pelayanan Puskesmas awal dari Perda Nomor 3 tahun 2011 yang mana tarif pelayanan itu dari tahun 2011 adalah sebesar Rp4.000.
Sekian kurun waktu Bersamaan dengan adanya inflasi dan lain sebagainya sekiranya sekarang sudah banyak perubahan perubahan harga atau penyesuaian penyesuaian dengan harga-harga yang berkaitan dengan layanan, baik obat bmhp dan sebagainya.
Oleh karena itu pada tahun 2021 Dinas Kesehatan bersama tim dari Puskesmas ke bupati untuk proses perubahan Perda tentang tarif yang berkaitan dengan yang tadi saya Sebutkan, Nomor 3 Tahun 2011 tentang tarif pelayanan yang dari 2012 sampai tahun 2020, belum terjadi perubahan, maka Terbitlah perbup 157 tahun 2021 berkaitan dengan penyesuaian tarif retribusi.
Ini mengingat menimbang karena inflasi dan sebagainya ini sekiranya sesuai, kalau misalnya dengan tarif yang sekarang dari 4000 menjadi Rp10.000 ,atau sampai 100%. karena kalau melihat dari perkembangan inflasi.
Kalau untuk BPJS gratis. Bagi peserta BPJS semua retribusi layanannya gratis melayani dengan baik di Puskesmas maupun di faskes pelayanan kesehatan yang lain misalnya ke dokter, atau yang lainnya terkait pelayanan kesehatan.
Puskesmas sendiri tentang retribusi pelayanan masyarakat sudah Ada kajian di awal dari Dinas Kesehatan sudah melaksanakan beberapa kajian-kajian ini menyangkut pada survei kemampuan daya beli masyarakat yang memang pada saat itu sudah dilakukan kajian tersebut.
Kemampuan bayar masyarakat itu di Kisaran antara 25 ribu,sampai 34.000.
Kalau nggak salah itu kalau saya Saya pernah baca itu dari dari dari referensi yang selanjutnya disampaikan oleh tim kesehatan dan Pemda kemampuan bayar masyarakat itu antara 34.000 untuk dana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Makanya kita melihat dari kabupaten kota lain yang ada di sekitar kita salah satunya Indramayu, Kuningan, Majalengka semuanya sudah 10000 lebih dahulu,malah kita terlambat.
Sebetulnya kita paling telat untuk menaikkan retribusi tarif ini makanya melihat mengingat menimbang kondisi atau sementara yang lain di wilayah yang lain sudah 10 saatnya kita sepakat untuk di sini bersama dengan seluruh jajaran di Dinas Kesehatan mengusulkan samakan saja dengan kabupaten kota lain yakni 10.000.
Harapan saya dengan adanya sekarang Puskesmas menjadi BLUD (badan layanan umum daerah) layanan Puskesmas semakin lebih baik artinya apa sistem pelayanan di Puskesmas sudah tidak bergantung pada sepenuhnya pada pengadaan pengadaan yang asalnya dari dinas Puskesmas.
Bidan bisa mengadakan sendiri obat-obat maupun jenis-jenis sarana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya di puskesmas Kedaton,
Apa yang di butuhkan dengan masyarakat kita siapkan karena kita daerah perbatasan dengan indramayu.
Banyak sekali kecelakaan alat-alat sarana sarana yang berkaitan dengan kedaruratan kecelakaan ini harus kita siapkan baiknya populasi dan lain sebagainya dengan itu dalam setiap saat ini masyarakat merespon baik tentang hal itu. pungkasnya.
(Yatno)