Cirebon l HukumKriminal.com – Desa merupakan lapisan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hampir segala aspek menunjukkan peran dan keberadaan desa dalam konstelasi pemerintahan.
Sistem dan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tergantung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat di tingkat Desa. BPD mempunyai masa kerja selama 6 (enam) Tahun, sehingga dilakukan pemilihan anggota baru yang dilakukan secara demokratis.Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan Pemerintah, khususnya Pemerintahan Desa harus diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan di lingkungannya.
Begitu juga halnya yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah desa karangkendal kecamatan kapetakan kabupaten cirebon jawa barat sabtu(12/08/23).
Hadir dalam acara pelantikan tersebut camat kapetakan R. Udin Kaenudin, perwakilan dari polsek kapetakan, perwakilan dari koramil dan juga dari unsur muspika terkait,serta kebetulan ada dari tiga perwakilan unipersitas mahasiswa yang sedan KKN ke desa menghadirinya.
Dalam sambutannya,kuwu karangkendal Kastu mengemukakan bahawa pertama merasa bersyukur dan mengucapkan selamat kepada para anggota yang terpilih semoga bisa menjadikan desa karangkendal menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya,walaupun tadinya dalam pemilihan bpd tersebut ada sedikit keterlambatan dalam pelaksanaannya,namun kastu berharap dengan setelah di lantiknya ketua bpd yang baru bisa mengemban tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai ketua dan bisa membawahi kepada para anggotanya.
Di sisi lain,menurut keterangan ketua bpd yang baru,Abtori menyatakan,”misi yang akan datang akan saya prioritaskan yaitu kita membuat perdes masalah Pasar Wates dan yang kedua itu situs yang ada di lokasi syekh magelung, terus penanganan masalah sampah nya agar teratur,tertib dan lebih bersih lagi di lingkungan RT atau blok. masalah pembuangan sampah terus dialihkan ke TPS sana tetapi akhirnya akan bikin masalah di sana karena dekat dari pemukiman warga yang akan menimbulkan kontaminasi oleh bau yang di timbulkan oleh sampah tersebut. Terus mungkin setelah dilantiknya saya sebagai ketua BPD yang baru,iinsyaallah saya dan para anggota bpd yang lain akan memperbaiki masalah sampah tersebut,dialihkan ke sana jauh dari pemukiman warga biar tertib dan teratur dan harapan-harapan kedepan dengan terpilihnya saya menjadi bpd mungkin akan membangun desa Karangkendal ini bersama yang lain menjadikan desa lebih sejahtera dan lebih bagus lagi,lebih maju dari yang sebelum-sebelumnya itu saja …pungkasnya.
(Yatno)