Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Sehubungan adanya pemberitaan masuknya 2 alat berat (PC) di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Ponggok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga tidak mengantongi izin apa pun, apalagi bisa masuk penyebarangan ke Pulau Lepar.
Diduga untuk izin-izinnya kordinasi ke salah satu oknum APH (BARA) dan sampai saat ini oknum tersebut masih tenang- tenang saja, tanpa menghiraukan hukum yang berlaku dan diduga tidak ada tindak tegas dari pimpinannyaÂ
Alek Bos PC, saat naiknya pemberitaan di kalangan publik dikonfirmasi team media, Sabtu (16/9/2023).
Alex menegaskan, bahwa alat berat itu, memang benar punya dia.
“Saya hanya menyewakan alat
kosong,” kata Alex.
Disinggung untuk izin- izin bisa penyebarangan masuk ke Pulau Lepar Ponggok.
Kata Alex, kalau itu silahkan hubungi penyewa berikut oknum B dan Fran
Kapolres Bangka Selatan AKBP
Toni Sarjaka, saat dikonfirmasi adanya pemberitaan tersebut mengatakan, Waalaikum Salam, terimakasih beritanya, kita akan cari informasinya.
Fran selaku yang diduga ikut menyewa alat berat tersebut, saat dikonfirmasi beberapa team media, menegaskan, izin Bang, langsung saja ke Kak Zirin karna saya sekarang di bawah perintah Kak Zirin.
Saat disinggung Zirin selaku apa, Fran mengatakan, Zirin itu orang yang dipercaya Bos Alek yang punya alat berat (PC) untuk pengurusnya.
Zirin, saat dikonfirmasi beberapa team media apakah benar bahwa Fran di bawah perintahnya, dan salah satu orang kepercayaan Bos Alek untuk pengurus alat berat (PC).
Zirin belum menjawab walaupun pesan WhatsApp telah terlihat conteng biru. Terkesan pilih bungkam.
Di lokasi tidak ada papan bor perizinan apapun.
Patut diduga galian C di atas ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Republik Indonesia atau pejabat terkait.
Sudah sangat benar pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan
Usaha penambangan tanpa izin (IUP) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Khusus (IUPK) dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat(3) Pasal 48,Pasal
67,ayat(1) Pasal 74 ayat (1)atau ayat(5)
dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.
(Irvan/Team)