“Perihal Proyek Pembangunan Kolam Retensi Bukit Nyato/Linggarjati Hulu”
Pangkalpinang I HukumKriminal.com – Lagi dan lagi, adanya terbit berita dari media HukumKriminal.com. Pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Graha Lestari yang diduga dikerjakan asal- asalan dan tidak sesuai spek pada tanggal 03.10.2023 kemarin.
Muncullah sosok pahlawan kesiangan salah seorang oknum wartawan berinisial MH yang diduga mengintimidasi wartawan media ini.
Nah, di saat awak media ini menanyakan perihal nomor Humas dan nomor Direktur Perusahaan CV Bintang Graha Lestari kepada MH, melalui WhatsApp (WA), Rabu (04.10.2023) pukul 19.05 WIB, MH mengatakan, nomor Humasnya tidak ada.
“Karena dia itu (Humas CV Bintang Graha Lestari) satu Handphone (HP) dengan saya,” kata MH.
Dikarenakan agar lebih berimbang dan akurat mengenai CV Bintang Graha Lestari tentang perihal proyek yang dikerjakan,
lalu MH berkata, kalau proyek konfirmasi ke PUPR Kota Pangkalpinang, bukan ke pemborong.
Tim media Hukumkriminal.com juga mengkonfirmasi kepada MH, mengenai kapasitasnya di proyek itu. Sebagai apa?.
MH mengatakan, tidak usah mengajarinya.
“Kamu itu baru berumur 2 hari menjadi wartawan,” kata MH.
MH menambahkan, terserah kalian, nanti kita ketemu di dewan pers dan di Polda, dikarenakan pihak perusahaan secepatnya akan membuat laporan ke Polda dan dewan pers.
Dalam kasus ini karena sesuai
dengan ketentuan pidana yang terdapat di
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 di dalam pasal 18 ayat (1) yang mengatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Dengan adanya ketentuan pidana di dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,
seharusnya sudah memberikan rasa aman
kepada wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya.
( Irvan/Tim )