500 Dari KTH Dan Gapoktanh ut Tolak Piaps KHDPK PS, Dirasa Rugikan KTH

Bojonegoro | Hukumkriminal.com – Rapat Koordinasi pernyataan sikap dan jumpa pers bersama media, Gapoktanhut dan KTH se Kabupaten Bojonegoro, Bertempat dihalaman rumah Lulus Setiawan Dusun Jomblang Desa Ngorogunung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro Minggu 8/10/2023 pagi

Dengan dihadiri Gapoktanhut dan 28 Kelompok Tani Hutan (KTH ) se Bojonegoro, Gapoktanhut dan 28 KTH tersebut meminta menteri LHK, “menteri LHK berkenan merubah Piaps KHDPK PS karena lahan yang sudah kami garap berpuluh tahun banyak yang tidak masuk peta Piaps KHDPK PS agar kami bisa mendapatkan keadilan secara sosial, Ekonomi, dan ekologi dalam pengelolaan hutan Jawa,
Kami sangat membutuhkan lahan kami, untuk kelestarian dan kejayaan hutan jawa

Sementara Lulus Setiawan selaku koordinator perkumpulan Rejo Semut Ireng, kepada jk tv mengatakan, Dalam Pendampingannya dari 28 KTH Bojonegoro akan memperjuangkan KTH maupun anggota KTH yang dirasa korban dari ketidak adilan dari Perhutani, Pasalnya kenapa lahan yang sudah berpuluh – puluh tahun yang menjadi sumber pendapatan kami, Dijadikan lahan Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) kenapa tidak masuk di peta piaps KHDPK PS? Hal itu sangat merugikan kami, mestinya yang menjadi lahan ATM adalah hutan yang belum ada penggarapan dari Kelompok Tani Hutan,

Hari ini kita adakan rapat koordinasi dengan petani, menyikapi terkait dengan adanya ATM Agroporestry Tebu Mandiri dengan penolakan itu akan kami sampaikan ke KLHK, pada dasarnya kami tidak menolak karena tebu itu bagian dari sembilan bahan pokok yang harus disepakati di pahami dan dijalani oleh pemerintah dan masyarakat, tetapi yang terjadi disini memindahkan petani yang sudah mengusai lahan puluhan tahun yang sudah menjadi sumber pendapatan ” ujar Lulus

Selain itu Lulus Setiawan bersama 500 anggota Gapoktanhut dan 28 anggota KTH menyatakan sikap bersama – sama, untuk merubah piaps revisi ke Vlll, kalau tidak ada tanggapan kami dari Rejo Semut Ireng akan audiensi ke KLHK secara masal

Sementara Gunowo, Selaku ketua Rejo Semut Ireng Cabang Bojonegoro, menolak program ATM dengan alasan mengusir petani secara permanen yang bakal kehilangan pendapatan selama lamanya, selain itu tebu dirasa tidak memberi kelestarian lingkungan karena tidak ada oksigen yang di keluarkan dari taman tebu sehingga fungsi hutannya tidak ada,” pungkasnya ( Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *