Cirebon l HukumKriminal.com – Jajaran Polsek Talun merespon cepat laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, petugas mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial HN (24) dan WK (30).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talun, AKP H. Suhada, S.H, M.H, mengatakan, dua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian, kunci letter T, dan magnet untuk membuka tutup kunci sepeda motor.
“Kami menerima laporan kasus pencurian sepeda motor pada Kamis (12/10/2023) pagi sekira pukul 06.30 WIB, dan berhasil mengamankan pelakunya pada pukul 12.00 WIB. Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Talun,” kata AKP H. Suhada, S.H, M.H, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Selanjutnya petugas mendapat informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya pun bertindak cepat dan mendapati sepeda motor tersebut berada di tangan penadah yang menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut didapat dari dua orang yang diduga pelaku pencurian. Berbekal informasi dari hasil temuan tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Akhirnya, petugas Polsek Talun dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan WK yang merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut. Sementara pelaku berinisial HN merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut juga turut diamankan.
“Adanya kasus pencurian sepeda motor ini, kami berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga dan meningkatkan keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya bentuk gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan call center 110 Polresta Cirebon,” ujar AKP H. Suhada, S.H, M.H.
(Yatno)