Bojonegoro l Hukumkriminal.com – pengerjaan jalan rigid beton Desa Senganten Sambongrejo kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro di duga asal kerja dalam pantauan media hukum kriminal di lapangan Senin 16/10/2023 pagi secara langsung melihat adanya proses pengerjaan jalan yang di
Kerjakan PT KIM ( Kontruksi Indonesia Mandiri) tidak sesuai RAB pasalnya sebelum pengecoran LC Tanah liat sekitar dijadikan dasar coran setebal kurang lebih 5 cm, Mestinya sebelum LC ada because ( batu koral) Senin 16/10/2023 pagi
Seperti yang disampaikan BD (37) warga setempat ia kecewa melihat cara penggarapannya kepada media ini menuturkan,” dumeh nggone Nok pelosok sak karepe nek nggarap ( Karena lokasinya di pelosok Desa pengerjaannya semaunya, red Jawa) ujar BD
Selain itu pihak PT KlM Diky penanggungjawab di lapangan dari kontraktor saat di konfirmasi lewat whattsap maupun telpon tidak ada tanggapan memilih membisu tanpa ada respon,
Lebih lanjut media ini mengkonfirmasi Kapala Dinas PU Bojonegoro Retno Selasa 17/10/2023 pagi, Melalui whattsap Retno Menjawab ,”Nggih akan saya sampaikan ke tim untuk di cek. Matur nuwun ( Ia akan saya sampaikan ke team untuk diadakan pengecekan, red Jawa)…..(bersambung )
Aji