Pelelangan TKD Desa Karangsono Berbentuk Pemberdayaan Masyarakat

Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangsono Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro berbentuk pemberdayaan, Lelang terbuka dilakukan dikantor desa setempat Kamis 19/10/2023 pagi

Lelang terbuka tersebut dihahadiri BPD, RT, RW,tokoh masyarakat tokoh agama, Dalam kesempatan tersebut panitia pelelangan Warsito tak lain sekdes Desa setempat kepada Hukumkriminal.com mengatakan, “Lelang TKD Desa Karangsono berbeda dengan lelang – lelang pada umumnya, Kalau lelang pada umumnya dengan tarip tinggi, Namun lelang TKD di Karangsono Berbentuk pemberdayaan,

Pemberdayaan tersebut di prioritaskan bagi warga yang tidak mempunyai lahan, Itupun sesuai kemampuan warga, misalnya hanya mampu satu juta limaratus ribu juga bisa mendapatkan,” ujar warsito

Senada yang disampaikan Sutrisno Kades Karangsono kepada media ini membeberkan ,”Memang beda pelelanggan TKD di Karangsono kami selaku kades memprioritaskan warga yang tidak punya lahan bisa ikut dipelelangan sesuai kemampuan lagi pula pemdes Karangsono bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga yang kurang mampu, Kalau kita melakukan pelelangan harga tinggi tetap banyak yang mampu karena tanah di Karangso berpotensi baik padi maupun kacang tanah yang melimpah” Pungkas Kades

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *