Bojonegoro, Hukumkriminal.com – Pembangun fisik jalan dan prasarana umum lainnya gencar dilakukan pemkab Bojonegoro melalui Dinas PU Bina Marga dan PU Cipta Karya kabupaten Bojonegoro, Namun disayangkan Pengerjaan dilapangan asal dijalankan contohnya bangunan jembatan/ gorong – gorong di jalan poros Ngasem – Bandungrejo tepatnya di Dusun Sendanggerong Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, baru berusia satu tahunan sudah miring geser dari tempatnya.
Saat awak media ini melintas dilokasi kamis 02/11/2023 terlihat jelas pembangunan gorong- gorong jembatan dalam keadaan miring diduga tidak ada crospal yang menjadi penguat bangunan itu, Hal tersebut menjadi tanda tanya masyarakat sekitar kenapa pengerjaan dari PU Bina Marga terkesan asal – asalan
Seperti yang di sampaikan Kasmiran warga setempat saat di temui Hukumkriminal.com, Ia mengatakan ” pembangunan tidak jelas sekelas PU mengerjakan jembatan baru satu tahun sudah geser dan miring, padahal kalau proyek PU mesti anggarannya besar, Dadi guyon ( jadi tertawaan,red Jawa) mana pengawasannya Dinas terkait? ” tanya Kasmiran
Sementara Edy dari Dinas PU Bina Marga Bojonegoro barat, saat awk media ini mengkonfirmasi dan memberi kabar terkait miringnya BOk Pelindung jembatan tersebut melalui WhatsApp Jum’at 03/11/2023 pukul 09.25 menjawab” Akan Kami cek dulu Nggih, “jawabnya singkat…..( Bersambung)
Aji