Tanggamus l HukumKriminal.com – Diduga Besarnya anggaran bantuan operasional sekolah (bos) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat guna meningkatkan mutu pembelajaran disekolah disinyalir membuat oknum kepsek SMP Negri 2 Sumberejo gelap mata.
Hal tersebut di ketahui dari data hasil laporan realisasi dana bos yang dikelola kepsek smp 2 Sumberejo yang disinyalir banyak di mark-up dan fiktif sehingga syarat terjadinya korupsi merugikan uang negara, Sabtu (25/11)
Berikut laporan realisasi anggaran dana bos SMP 2 Sumberejo yang di pimpin oleh kepala sekolah (budi) sejak tahun 2020 sampai 2022 yang semakin Menguat dugaan telah terjadi korupsi di sekolah yang di pimpin nya.
(Tahap 1 tahun 2020)
jumlah uang diterima Rp. 162.30.000, jumlah siswa penerima 491.
Pengembangan perpustakaan Rp. 800.000
Kegiatan pelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 52.746.800
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 11.536.850
Administrasi kegiatan sekolah Rp. 41.773.050
Pengembangan profesi guru Rp. 7.857.500
Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp. 28.791.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 4.635.000
Pembayaran honor Rp.11.440.000
(Tahap 2 tahun 2020.)
Penerimaan peserta didik baru Rp. 7.357.050
Pengembangan perpustakaan Rp. 56.957.000
Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler Rp. 20.964.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp. 53.025.040
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 2.400.000
Langganan saya dan jasa Rp. 5.527.910
Pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah Rp. 52.460.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 3.370.000
Pembayaran honor Rp. 13.980.000
(Tahap 3 Tahun 2020).
Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler Rp. 5.951.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.18.330.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp. 66.071.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 4.430.000
Langganan daya dan jasa Rp. 5.168.000
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 35.960.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 14.030.000
Pembayaran honor Rp. 15.400.000
(Tahap 1 tahun 2021).
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 3.225.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 15.048.600
Administrasi kegiatan sekolah Rp. 35.811.700
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 4.358.500
Langganan daya dan jasa Rp. 4117.200
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 61.206.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 32.743.000
Pembayaran honor Rp. 7.800.000
(Tahap 1 tahun 2022).
Pengembangan perpustakaan 1.800.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Rp. 11.288.600
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 28.695.200
Administrasi kegiatan sekolah Rp. 34.204.550
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 1.234.000
Langganan daya dan jasa Rp. 6.656.550
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 14.790.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 900.000
Pembayaran honor Rp. 3.900.000
(Tahap 2 tahun 2022).
Penerimaan peserta didik baru rp. 6.022.800
Pengembangan perpustakaan Rp. 60.395.000
Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler Rp. 15.318.200
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 57.050.200
Administrasi kegiatan sekolah Rp. 51.328.400
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 2.160.000
Langganan daya dan jasa Rp. 3.405.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 51.300.000
Pemeliharaan alat multi media Rp. 7.200.000
Pembayaran honor Rp. 5.200.000
(Tahap 3 tahun 2022).
Pengembangan perpustakaan Rp. 20.400.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler RP. 10.401.636
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 89.574.432
Admistrasi kegiatan sekolah Rp. 55.037.962
Langganan daya dan jasa Rp Rp. 3.100.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 29.797.470
Penyediaan alat multimedia Pembelajaran Rp. 900.000
Dalam meyukseskan program pemberantasan korupsi yang kerap terjadi di dunia pendidikan di kabupaten Tanggamus awak media akan mengkoordinasikan terkait permasalahan diatas kepada Kejari Tanggamus/Kacabjari Tanggamus dan akan ditembuskan ke Kajati Lampung.
Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah belum bisa di konfirmasi.
(Deni Abson)