Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Masyarat bingung terkait pelaporan aset PLN Yakni tiang listrik doyong yang mengancam rumah warga sebut saja Rumah Maskuri (47 th) Dusun Lengkong rt22/08
Desa Ngasem kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro, doyongnya tiang listrik tersebut Sudah bertahun lamanya, Bahkan Kabelnya sudah menimpa atap WC milik warga tersebut senin 11/12/2023 pagi
Sementara Maskuri warga yang terdampak kejadian itu saat ditemui Hukumkriminal.com mengatakan, ” Terus kepada siapa kita melapor setiap ada petugas PLN dilapori hanya menjawab ” akan saya sampaikan Pak, Namun sampai berita ini diturunkan belum ada petugas PLN yang survei maupun menindak lanjuti kejadian ini, Maskuri juga melaporkan ke pemerintah desa setempat agar informasi tersebut sampai ke petugas PLN, Namun usaha yang di lakukan Maskuri juga sia – sia,” ujar Maskuri
Sementara awak media ini mengkonfirmasi Hekso selaku pegawai PLN cabang di Bojonegoro nomer handphone awak media ini malah dalam keadaan di blokir
Sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak PLN Bojonegoro melalui Panggilan telpon dan WhatsApp belum memberi jawaban,
Lalu awak media ini meminjam Handpone yang terdampak, untuk kirim pesan WhatsApp ke nomer Hekso selaku Pegawai PLN Cabang Bojonegoro nomer tersebut aktif tapi juga tidak ada jawaban
(Aji)