Malang l HukumKriminal.com – Pelaku JF pengusaha karaoke yang menganiaya pekerjanya sendiri Mia Tri Susanti (36), karena dituduh mengorupsi uang perusahaan.
Akhirnya ditangkap petugas Polresta Malang.
Salah seorang satpamnya berinisial MI, yang juga turut melakukan penganiayaan turut dimankan.
Pelaku JF terpaksa didorong dengan kursi roda saat konferensi pers di Mapolresta Malang dengan alasan sakit, Senin (28/6/2021).
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, mengatakan, bahwa kondisi JF memang tidak sehat.
“JF memang dalam kondisi yang kurang fit, tapi tetap berkoordinasi ke dokter untuk pengecekan. Kami juga kemarin sudah melakukan tes swab, termasuk tes urine dan hasilnya negatif,” kata Budi.
Budi mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka, dan saat ini ditahan.
JF dan MI ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil lidik, dilakukan gelar perkara tentang peningkatan status sebagai tersangka. Saya ulangi, naik ke sidik (penyidikan), dari sidik periksa ulang keterangan saksi ahli surat petunjuk dan keterangan tersangka,” jelas Budi.
Polresta Malang berhasil mengamankan paksa JF dan MI setelah sebelumnya beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.
Polisi menangkap keduanya setelah memegang beberapa alat bukti yang cukup.
“Kami melakukan upaya paksa pada Jumat, 25 Juni 2021 pukul 15.30 WIB, kami amankan saudara JF. Setelah itu, pukul 19.00 WIB, kami amankan saudara MI,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kejadian penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku pada Kamis, 17 Juni 2021, di salah satu ruangan di Nine House Karaoke, Jalan Tangkuban Perahu, Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Laporannya hari Jumat, dini hari. Kejadian hari Kamis tanggal, 17, jam 15.30 WIB di salah satu ruangan yang ada di TKP,” ujar Budi.
Saat beraksi, pelaku JF dalam kondisi sadar dan tidak mabuk Minuman Keras (Miras), serta dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Hal ini, membantah tuduhan dan informasi adanya Miras, saat pelaku menganiaya dan menyekap korban yang juga pekerjanya tersebut.
“Saya konfirmasikan dari hasil penyidikan tidak dipengaruhi oleh kondisi Miras atau obat-obatan. Kalau obat-obatan itu sudah dicoba dilakukan hasil urine, hasil negatif,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, MI yang merupakan Satpam dari tempat karaoke tersebut, juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka MI, bersama-sama melakukan penganiayaan. Mia Tri Susanti dianiaya di suatu ruang. Saya nggak bisa menyebutkan itu eksekusi atau apa,” kata Tinton.
Atas tuduhan penganiayaan ini, keduanya bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 terkait tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, yang menyebabkan luka.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tukas Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo. (Tim Sembilan)