Di Lokasi Tidak Ada Papan IMB yang Terpampang
Cirebon l HukumKrimal.com – Indomaret milik Lukas, di Jalan Kesambi, Nomor 116/118, RT 07 RW 04, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Diduga tidak memiliki perizinan yang jelas, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemilik Indomaret Lukas, saat dikonfirmasi terkait perizinan usaha dan tentang hal lainnya oleh tim Investigasi media ini, mengatakan bahwa ia tidak memegang surat dokumen apapun.
“Tanyakan saja ke Korlap saya, Pak Mansur. Semuanya ada di Korlap,” kata Lukas, Sabtu, 4 Januari 2024 di kediamannya.
Di lokasi terpantau oleh awak media dan Ormas Gatsu AMX Kota Cirebon, tidak ditemukan adanya tempelan papan IMB.
Ketua Gatsu AMX Kota Cirebon Kustiwa, mengatakan, diduga Indomaret CV. Jaya Mart milik Lukas dan Direktur Utama Monika Lie, apakah sudah sesuai SOP?.
“Melihat dari cara Lukas pemilik Indomaret tidak memegang dukumen izin usaha apapun dan mengarahkan ke Mansur sebagai Korlapnya, berkesan ada yang ditutupi. Awak media dan Ormas Gatsu AMX menduga ada dugaan apa dengan semua ini. Bila tidak memiliki perizinan yang jelas, pihak instansi pemerintah maupun institusi kepolisian, harus mengusut tuntas hal tersebut,” kata Kustiwa.
Sedangkan Mansur, Korlap Indomaret, sewaktu tim investigasi mendatanginya di Pusat Perkantoran Indomaret. Mansur tidak ada di tempat, Jumat 5 Januari 2024, pukul 10.33.WIB.
Tim media dan Gatsu AMX Kota Cirebon, berupaya menghubungi Mansur melalui via telepon WhatsApp nomor pribadi yang ia gunakan, dan dikonfirmasikan berulangkali lewat chat WhatsApp maupun telepon WhatsAppnya. Mansur sama sekali tidak merespon dan menanggapi sampai pemberitaan diterbitkan.
Lurah Kelurahan Kesambi, sewaktu dipertanyakan tim investigasi, Rabu, 10 Januari 2024, mengatakan bahwa sehubungan dengan hal IMB Indomaret itu, ia tidak tahu.
“Itu bukan ranah saya. Kalau saya hanya mengizinkan tempat usaha, yaitu menandatangani domisili izin tempat usaha,” kata Lurah.
Sementara Camat Kecamatan Kesambi, mengatakan, masyarakat yang mana yang komplainnya karena tetangga sebelahnya.
“Kalau sudah keluar surat domisili tempat usaha, berarti masyarakat sudah mengizinkan,” kata Camat
di Kantor Kecamatan Kesambi, Rabu 10 Januari 2024, pukul 13.39 WIB.
Di Kelurahan dan Kecamatan Kesambi, kata Camat, tidak pernah meminta sesuatu karena kita tidak boleh itu intinya.
“Sekarang pengusaha dari Jakarta pun boleh masuk IMB nya, proses ia dapat nomor pendaftaran dan lain-lainya, itu tentang izin. Kalau Pak Lurah tanda tangan di belakangnya pasti sudah ada izin tetangganya,” kata Camat.
“Kalau Lurah dan Camat sudah ada dari RT dan RW, melalui dari mereka izin tetangganya muncul. Kita melanjuti dengan mengetahui dan bertanda tangan. Itu saja sih intinya,” Imbuh Camat Kecamatan Kesambi.
Selama untuk perjalanan usaha dan lain-lainnya, lanjut Camat dengan tegas, kita pasti mengizinkan dan tidak pernah memungut biaya apapun.
“Kita tidak pernah memungut biaya apapun, kalau IMB sudah selesai baru ditempelkan. Saya juga bingung sekarang. Soalnya dari atas dulu baru ke bawah. Kalau ditanya tentang IMB nya, saya bingung juga. Nanti kita akan kroscek hal itu.” kata Camat.
(Tim HK Jabar)