SPBKB AKR 20.2.6.008 Ranuyoso 25,0 km Lumajang diduga melakukan Penyimpangan BBM Solar Subsidi “Supir Gunakan Truk Modifikasi 2 Ton.

Lumajang | hukumkriminal.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Subsidi di SPBKB AKR 20.2.6.008, akhirnya tim turun lapangan melakukan pendataan serta melakukan klarifikasi.

Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) AKR 20.2.6.008 Ranuyoso 25,0 km Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur diketahui LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media jejakkasustv.com terindikasi bermain dengan Pengusaha bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Subsidi. Senin 29 Januari 2024. Pukul 03.44 wib.

SPBKB merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan ditujukan agar BBM dapat dinikmati oleh masyarakat di seluruh Indonesia

Akan tetapi seperti yang didapati LSM Gmicak dan Media Siber Jejakkasustv.com sebuah mobil Truk kepala Kuning Bak berwarna putih tertutup terpal biru – Kaca depan terdapat tulisan Doa Mama dugaan Modifikasi melakukan pembelian secara berulang-ulang 100 liter sekali isi hingga 2 ton.

Salah satu supir saat dikonfirmasi Andre memberikan ponselnya 0857-3021-517x menyambunhkan ke Bos nya, namun Bos memberikan kontak pengurus bernama Bisri 0812-1734-586x, dan telpon seluler Bisri tidak dapat dihubungi.

Melalui telpon selulernya Supir bernama Andre 0857-3021-517x, di tanya kontak Bos nya, tidak ada respon.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Dugaan pelakuPenyimpangan solar di SPBKB AKR dapat diancam pidana.

Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pelaku usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi juga dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar berupa penyimpangan, pelaku usaha dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pertamina juga dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti menyelewengkan produk subsidi.

Atas temuan di atas, Media dan LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Bersambung edisi 2.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : Dilarang keras mengambil rilis berita dan gambar tanpa seijin Redaksi, dapat di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *