” Ketua Umum LSM Gmicak’ minta APH Cek Lokasi dan Perijinan
Tuban | Hukumkriminal.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polsek Merakurak – Polres Tuban” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Senin 11 maret 2024
Bertempat di Wilayah Hukum Polsek Merakurak, Polres Tuban terdapat tambang galian C dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.
Di sebuah Lokasi di Desa Senori Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terdapat beberapa Alat berat Jenis Bego dan Truk keluar masuk lokasi beraktifitas.
Selain itu tambang Gakian C Desa Senori Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditemukan Media dan LSM alat berat dugaan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solat subsidi dengan menggunakan puluhan Cerigen kapasitas 25 liter dugaan Pembelian dari SPBU setempat.
Dilokasi tidak terdapat Papan Bor Perizinan Apapun, di sekitar lokasi Masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan adanya lalu lalang kendaraan Dum Truk setiap hari yang melintas dikampung sangat menggangu aktifitas Warga, jalan yang sangat sempit juga jalan tersebut berdebu dan rusak.
Ceker yang tidak mau menyebutkan namnaya mengatakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), ” Ini milik bapak B.
Sementara itu di lokasi tambang Galian c uruk kapur Desa Senori Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Jawa Timur, B tidak mau di temui.
Maraknya Tambang Galian C dugaan Ilegal di Tuban Jawa Timur. ” Ketua Umum LSM Gmicak’ minta aparat penegak hukum (APH) baik TNI – Polri maupun Perintahkan Cek lokasi dan Perijinannya
Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Hingga berita perdana diangkat.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana.