Mojokerto | Hukumkriminal.com – Telah berhasil menyelenggarakan sebuah operasi pasar dan Penyuluhan, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran gelap narkotika (P4GN). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/3/24) di Balai Desa Karangasem, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dan telah diikuti oleh 260 warga Desa Karangasem. Para pemimpin lokal seperti Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) juga turut hadir dalam kegiatan ini. 14 maret 2024
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, SH, melalui perwakilannya, Bamin Aipda Beny, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak negatifnya. Menyadari pentingnya upaya pencegahan, Kades Karangasem, Cipto Sutriano, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto atas penyuluhan yang telah mereka berikan kepada warga desa.
Aipda Beny, dalam kesempatan tersebut, berharap bahwa melalui penyuluhan mengenai bahaya narkoba, masyarakat akan mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih luas tentang narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Lebih lanjut, ia berharap bahwa masyarakat yang telah teredukasi akan menjadi agen perubahan dalam melawan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Dengan kolaborasi antara kepolisian, pedagang pasar, dan pemerintah desa, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat lebih efektif dan terarah. Ref Fitrianto