Bogor l HukumKriminal.com – Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Rhama Kodara, mengatakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi pembubaran puluhan Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja.
“Puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke,” kata Rhama, Senin (18/3/2024) di Bogor, Jawa Barat.
Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, kata Rhama, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.
“Dengan alibi buka puasa bersama di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup,” kata Rhama.
Menurut Rhama, meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, Rhama menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya, jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara,” kata Rhama.
Rhama menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.
“Kita sebagai penegak Perda, kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa,” kata Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
“Beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan,” kata Rhama.
“Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,” imbuh Rhama.
Sehingga, kata Rhama, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.
(Tim HK Jabar)