Dua Pemuda di Cirebon bakal Lebaran di Bui, Kasusnya Berat

Pelaku pengedar Narkoba dan OKT di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni,  mengatakan, dua pemuda R dan T ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba.

“Kedua pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa,” kata Sumarni, Selasa (19/3/2024) di Cirebon, Jawa Barat.

R dan T, kata Sumarni, ditangkap dalam dua kasus berbeda.

R (31) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap akibat keterlibatannya dalam peredaran Narkoba jenis sabu.

Sementara T ditangkap lantaran mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT) dari berbagai jenis.

T sendiri merupakan warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

“R diamankan di wilayah Kecamatan Gegesik pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 20.20 WIB. Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis sabu seberat 1,27 gram, handphone dan sepeda motor,” kata Sumarni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Sumarni, pelaku mengaku bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli Narkoba jenis sabu tersebut.

“Pelaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang kini masih buron,” kata Sumarni.

Saat ini, kata Sumarni, R telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Sumarni.

Selain R, pelaku lain yang ditangkap akibat terlibat dalam peredaran Narkoba, adalah T (25).

T merupakan pengedar OKT  dari berbagai jenis.

Menurut Sumarni, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat keras terbatas yang jumlahnya mencapai ribuan butir.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain terdiri dari obat jenis tramadol sebanyak 910 butir dan obat jenis trihex sebanyak 100 butir.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya,” kata Sumarni.

Akibat perbuatannya, kata Samarni, T yang menjadi pelaku peredaran obat keras terbatas itu dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Sumarni.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *