Mojokerto | Hukumkriminal.com – 27 April 2024 Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merayakan tonggak bersejarah dengan pembangunan jalan ruas Centong – Kertosari. Proyek ini merupakan bagian integral dari upaya peningkatan infrastruktur yang bertujuan untuk menghubungkan wilayah-wilayah penting dalam kabupaten ini.
Pembangunan jalan ruas ini tidak hanya sekadar pelebaran jalan, tetapi juga peningkatan standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Dengan volume 5.50 meter x 1.354.50 meter, jalan yang dibangun menjamin akses yang lebih baik bagi masyarakat dan pengusaha lokal.
Manfaatnya tidak hanya terbatas pada perekonomian, namun juga meningkatkan kualitas hubungan sosial di antara masyarakat setempat. Dengan jalan yang lebih lancar dan aman, mobilitas masyarakat akan meningkat, memungkinkan mereka untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih efisien dan produktif.
Proyek ini dijalankan dengan sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Dengan total biaya sebesar RP. 4.549.799.000, pemerintah kabupaten telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan jalan ruas Centong – Kertosari dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai pada 24 Januari 2024 dan selesai pada 21 Juni 2024. CV. Potro Agung dipercaya sebagai pelaksana proyek ini, dengan Bapak Avan yang sangat berpengalaman di bidang pembangunan memimpin pelaksanaan dengan cermat dan teliti.
Dengan progres yang pesat dan kepemimpinan yang berkualitas, pembangunan jalan ruas ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik bagi masyarakat Mojokerto.Pungkasnya ( Misti/Red).