Trenggalek | Hukumkriminal.com – Meski pernah diberitakan sebelumnya oleh banyak media dan di takedown, namun Kalangan Perjudian 303 jenis Sabung ayam dan dadu di Desa Kendal Rejo, Kecamatan. Durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tetap beraktifitas, tidak tersentuh Hukum. Minggu 12 Mei 2024.
Selain itu Perjudian 303 jenis Sabung Ayam di wilayah Trenggalek masih beroperasi terpantau di Dusun Pojok, Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur juga beraktivitas.
pihak APH Polres Trenggalek tidak ada tindakan.
“Tindak Pidana perjudian dalam pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 ayat (1) KUHP, jelas dapat dihukum penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah. Namun tetap dilanggar oleh ratusan pemain judi di wilayah Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim.
Nampak di dalam foto terlihat jelas ratusan orang yang diduga pemain dan penonton sedang mengerumuni ayam jago yang di adu.
Sementara itu, diluar area nampak puluhan mobil dan sepeda motor sedang di parkir di pekarangan tetangga.
Sementara itu Jendral Bintang Empat Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas perjudian yang masih marak di tanah air. Beliaupun pernah memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas habis pelaku perjudi yang masih merajalela.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ditingkat Mabes Polri hingga polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari unggahan video di akun Instagram Divisi Humas Polri.
Aktifitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di dusun Sukobanteng, Desa karangsoko, kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek begitu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya kalangan perjudian tersebut tidak ada tindakan oleh kepolisian setempat.
Menurut keterangan masyarakat,kegiatan itu sangat merugikan kami selaku ibu rumah tangga,dirinya mengatakan kepada awak media.
“Kami sebagai warga sekitar meminta supaya penegak hukum setempat Polres Trenggalek dan Kapolda Jatim untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut.mengingat,barang-barang kami habis, seperti.perabotan rumah,ternak bebek,ayam dan sapi di jual buat taruhan.
Senada dengan para penjudi yang sudah tobat,saat di wawancarai bersama.ia mengaktan kalau bandar judi itu bernama (Tole dan Dompo).
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, memberikan keterangan bahwa aktifitas sabung ayam dan judi dadu berada di pemukiman padat penduduk atau warga, tepatnya di belakang rumah penduduk, bandar judi itu bernama (Tole dan Dompo).
“Kami sebagai warga sekitar meminta supaya penegak hukum setempat Polres Trenggalek dan Kapolda Jatim untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
3.
Hingga berita di angkat Aktivitas Perjudian 303 Sabung Ayam Dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Trenggalek Tidak Tersentuh APH.
Kapolri diminta tindak tegas Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Trenggalek
Rilis | Tim sembilan
Catatan : Dilarang keras Copy paste dan mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, bisa di pidana.