Bojonegoro | Hukumkriminal.com – Dalam rangka Sedekah Bumi Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Pemdes adakan Khotimul Qur’an 30 juz bersama ribuan masyarakat lima dusun se Desa Sendangharjo Kamis13/06/2024 malam bertempat di makom Trunojoyo Dusun Klumpang
Pemdes Sendangharjo tersebut bertujuan melestarikan adat peninggalan nenek moyang terdahulu, Untuk mengirim doa kepada leluhur yang babat tanah bumi Sendangharjo, Atau cikal bakal penghuni pertama di Sendangharjo
Di kesempatan tersebut Yuskaryanto selaku Kades Sendangharjo di dalam pidatonya menyampaikan” Terima kasih disampaikan kepada tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat yang hadir, Atas antusiasnya masyarkat Sendangharjo untuk mengirim doa tahlil dan bacaan ayat suci Al Qur’an 30 juz yang ditujukan kepada arwah para leluhur yang babat tanah Bumi Sendangharjo
“Selain itu Kades Sendangharjo, menyampaikan sedekah Bumi jangan di salah artikan karena ini bertujuan baik mengirim doa para leluhur, selain itu kades akan melengkapi fasilitas di sekitar makom Trunojoyo, dengan penataan yang lebih baik dan sempurna” Pungkasnya
(Aji)