Mataram l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan bahwa Penyidik Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial MJS (38) atas dugaan menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
“Pengakuan tersangka MSJ, dia sudah menggauli anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Yogi, Minggu (4/8/2024) di Mataram, NTB.
Menurut Yogi, penangkapan MJS, merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban, SR (35).
“Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta visum korban, MJS kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.00 WITA di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Yogi.
Terduga pelaku, kata Yogi, sudah memberikan pengakuan menyetubuhi putri kandung sejak 2021.
“Kejadian terakhir diakui MSJ pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Saat itu pelapor sedang menginap di rumah orang tuanya,” kata Yogi.
Polresta Mataram, kata Yogi, kini tengah memproses hukum MJS dengan merujuk pada aturan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76 E UU RI Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Jadi, MJS masih kami amankan beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Yogi.
(Erdan)