Serang l HukumKriminal.com – Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko,,mengatakan bahwa Satreskrim Polres Serang, menangkap remaja berinisial TF (18) atas kasus penyebaran video mesum dirinya dengan mantan pacar serta pencabulan anak di bawah umur berusia 14 tahun.
“TF dengan sengaja menyebarluaskan video mesum, karena tidak terima diputuskan oleh mantan kekasihnya tersebut,” kata Candra, Selasa (13/8/2024) di Serang, Banten.
Menurut Candra, pelaku TF, sudah menjalani hubungan asmara dengan korban sekitar lima bulan dari Desember 2023 lalu.
“Jadi, selama berpacaran dengan TF, korban terbuai rayuan TF. Korban sudah empat kali melakukan hubungan intim dengan TF,” kata Candra.
Hubungan terlarang keduanya itu, kata Candra, dilakukan di kediaman tersangka ketika kondisi rumah sedang sepi.
Selain melakukan hubungan intim, TF dengan sadar merekam semua adegan mesum tersebut menggunakan telepon seluler.
“Pelaku merekamnya setiap melakukan hubungan intim dengan korban,” kata Candra.
“Hubungan asmara antara pelaku dengan korban, kandas setelah lima bulan berjalan,” imbuh Candra.
Berbagai upaya telah dilakukan pelaku agar korban mau kembali menerima TF menjadi pacarnya lagi.
“Karena, sakit hati lantaran diputuskan pacar, akhirnya pelaku menyebarkan video mesumnya hingga diketahui keluarga korban,” kata Candra.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, kata Candra, keluarga korban langsung membuat laporan ke Mapolres Serang.
“Kemudian Polres Serang, langsung menangkap pelaku sekitar empat jam setelah laporan masuk,” kata Candra.
Atas perbuatan pelaku, kata Candra, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Erdan)