Sidoarjo | Hukumkriminal.com – Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, tidak tersentuh Hukum. Kamis 15 Agustus 2024
Berdasarkan laporan informasi yang masuk, Media dan LSM turun lapangan dan melakukan pendataan, dilanjutkan dengan konfirmasi ke Masyarakat sekitar.
Nampak di dalam Kamera Media dan LSM, Puluhan orang sedang membawah ayam siap di abar atau di terungkap, dengan taruhan uang.
Dari pantauan Media secara langsung, Arena Perjudian 303 Sabung Ayam Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur seakan kebal Hukum, bagaimana tidak : Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam tersebut di buka secara Umum atau Blak Blakan.
Puluhan Sepeda Motor dan Mobil berserakan di depan Rumah Rumah warga, dan di tarik biaya.
Salah satu warga alhasil di konfirmasi, dirinya mengatakan Sabung Ayam ini sebenarnya sudah lama, tarungannya ramai terus mas, apalgi hari sabtu dan minggu. Jelasnya. dikonfirmasi siapa panitianya, dirinya enggan menyebutkan. Mas nya ke dalam saja, akan tau nanti. Tutupnya.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.
Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : Dilarang keras Mengcopy Paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana