LSM GMBI Sikapi Proyek Dusun Kedungnongko Desa Sekar

Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Pengerjaan proyek jalan di Desa Sekar kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro Jawa Timur di duga tidak sesuai sepeak terbukti di lapangan pengerjaan Benol atau dasaran Benol tanah krapak dari lokasi sekitar

Hal tersebut menggugah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI) Wilayah Sekar, Untuk menyikapi pekerjaan tersebut, Yakni Karno selaku wakil ketua LSM GMBI datang ke lokasi menemukan dasaran Benol tersebut tanah krapak dari lokasi sekitar proyek

Karno selaku LSM kepada media ini mengatakan” proyek ini di duga menyalahi Speak pasalnya disamping dasaran memakai material tanah juga Benol dasaran Rigiht beton tersebut ketebalan 2 sampai 3 cm saja dari 150 meter pembangunan jalan dusun tepatnya di dusun Kedung Nongko Desa Sekar”ujar Karno

Sementara pihak Proyek dari CV Bintang Niaga, sebut saja Achmad mengelak saat di konfirmasi media ini Senin 02/09/2024 pukul 13.05 siang, adanya dasaran memakai material tanah, Ia mengatakan urukan tersebut memakai pedel selain itu Benol hanya berketebalan 2 sampai 3 cm saja” Ia mengatakan tidak pak itu memakai urukan pedel “ujar Achmad

Aji/Rsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *