Bojonegoro | Hukumkriminal.com – Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa sangat penting, Baik Kepala Desa maupun perangkat Desa dilakukan sesuai kondisi perkembangan pelayanan dan kewajiban tugas fungsi di pemerintahan desa, Giat tersebut bertempat di Pendopo Kecamatan Ngasem pada hari Rabu 11/09/2024 pagi
Kegiatan tersebut di hadiri Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Perwakilan KPP Pratama, Muspika Kecamatan Ngasem, Segenap Kepala Desa se Kecamatan Ngasem, Sekertaris Desa,Kepala Urusan Keuangan Desa
Selain itu Iwan Sopian, S.T., M.M, Selaku Camat Ngasem kepada Hukumkriminal.com mengatakan” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, Ketrampilan dan sikap aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, Selain itu juga sebagai media sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan pemerintah desa, Dengan Kegiatan ini diharapkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Mampu menerapkan budaya kerja yang baik, Disilipin waktu dan bertanggung jawab tugas dan fungsinya” ujar Camat Ngasem
Sementara IPTU Mujianto,S.H. selaku Kapolsek Ngasem saat memberikan materi “CEGAH GANGUAN KAMTIBMAS MENJELANG PILKADA SERENTAK 2024″ menyampaikan” Aparatur pemerintah desa terhadap pelaksanaan tugas fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan desa se kecamatan Ngasem, Agar berperan aktif Mencegah gangguan Kamtibmas, Di desanya masing-masing sehingga pilkada serentak tahun 2024 bisa berjalan Dengan aman dan kondusif
” Apalagi seorang kepala Desa harus menjaga netralitas terhadap Paslon Bupati maupun Paslon Gubernur, Yang mana masyarakat bebas menentukan pilihan masing-masing , Tanpa ada intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun, Sekali lagi tolong jaga keamanan ketertiban di masyarakat, Kepala Desa beserta stafnya mengundusipkan masyarakatnya masing-masing, Khususnya di Kecamatan Ngasem” Tutur Kapolsek Ngasem
Aji/Rsi