Oknum Guru cabuli Muridnya, Terancam Lama di Penjara

Ilustrasi

Bandung l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan oknum guru inisial K (54), gelap mata tak mampu menahan syahwat hingga tega menggauli muridnya sendiri.

“Kepada polisi K, mengaku gelap mata dan tidak dapat menahan hawa nafsu hingga tega menggauli muridnya sendiri,” kata Oliestha, Selasa (15/10/2024) kepada awak media di Mapolresta Bandung.

Menurut Oliestha, kejadian pencabulan itu di dekat masjid sekolah di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

“K sendiri diketahui telah berkeluarga, memiliki istri dan anak,” kata Oliestha.

Berdasarkan keterangan dari pelaku maupun korban, kata Oliestha, kejadian ini baru sekali dan itu dilakukan karena spontan.

“Spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban,” kata Oliestha.

.”Pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Sampai dengan saat ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku ataupun yang sudah kami tetapkan maupun terhadap saksi-saksi lain,” imbuh Oliestha.

Saat ini, kata Oliestha, kami belum menemukan korban lain dengan adanya kasus tersebut.

“Jika ada masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk segera melaporkan ke polisi,” kata Oliestha.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, berharap masyarakat dapat segera melaporkan (jika menjadi korban).

“Kami garibawahi mohon untuk seluruh masyarakat tidak melaksanakan kegiatan main hakim sendiri. Serahkan kepada pihak kepolisian jangan sampai akhirnya kontrol produktif langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat kemudian merugikan masyarakat,” kata Oliestha.

Atas perbuatan tersangka, kata Oliestha, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” kata Oliestha. (Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *