Sidoarjo | Hukumkriminal.com – Hadirnya Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia di zaman modern ini. Teknologi telah mengubah paradikma cara kita bekerja, berkomonikasi, pembelajaran di dunian pendidikan, bahkan dalam proses menulis berita.Serba mudah, hanya dalam hitungan menit, bahkan sudah bisa didapatkan.
Namun dibalik segala kemudahan dan manfaatnya tersebut, terdapat potensi bahaya yang harus diketahui dan diwaspadai. Dalam hal ini, khususnya dalam menulis berita.Jika seorang Jurnalis memanfaatkan AI secara penuh, sudah dipastikan akan menghilankan Kode Etik Jurnalis, etika sopan santun dalam menulis bakal musnah.karena semua sudah dilayani dengan mesin.Oleh karena itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo telah menggelar Jurnalis bertema ‘Etika Jurnalis di Era AI: Menjaga Integritas Pers sesuai UU No 40 Tahun 1999 pada (30/10/2024), di Hotel Halogen Juanda, Sidoarjo.
Seminar yang diparesiasi langsung oleh pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori ini, menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur, Joko Tetuko dan Pengajar Pusdiklat Kominfo RI, Erry Farid.
Dalam paparannya,Joko Tetuko mengatakan, Integritas Jurnalis dapat terjaga dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam gempuran teknologi AI, Jika tidak, sudah dipastikan akan habis etika Jurnalistik.
Oleh karena itu, perkembangan zaman tidak serta merta dapat mengubah keilmuan atau kode etik jurnalistik. Kalau kita tidak dapat memegang teguh kode etik dan standar kompetensi wartawan, pasti akan tergantikan dengan teknologi AI. “Maka dari itu saya meyakini, jika kategori kompetensi dapat dipahami dan dipegang teguh, Insya Allah jurnalistik tidak akan habis tergerus,” tandas Joko.
Kode etik jurnalistik sendiri menurutnya, menjadi salah satu hal terpenting dalam dunia kewartawanan. Namun prinsip yang paling utama tertuang dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, penggunaan teknologi termasuk AI harus mewujudkan misi utama pers.
“Kita harus melihat, bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan terpercaya, dengan kode etik dan kompetensi yang kita miliki. Perlu sekali dibuat panduan etika penggunaan AI. Harus diatur secara etis. Dan sisi etis ini akan menjadi tantangan bagi pers,” katanya.
Sementara itu menurut, Erry Farid penggunaan kecerdasan buatan dapat membantu proses produksi berita menjadi lebih cepat dan efisien. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan dalam ruang berita masih menyisakan banyak persoalan, utamanya berkaitan dengan etika dan akurasi.
“Padahal, Jurnalis masih sangat perlu memandang kontrol manusia, masih sangat diperlukan untuk menghasilkan produk berita yang akurat dan dipercaya publik,” tegas Erry.
“Seminar yang didukung penuh oleh Pemkab Sidoarjo ini, telah dihadiri sekitar 100 peserta dari wartawan dan beragam elemen masyarakat. Semoga bisa meningkatkan kualitas media dan digital,” ucap Ketua PWI Sidoarjo, Mustain.
Ia juga berharap seminar jurnalistik dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi konten media, dan melaporkan pelanggaran Etika Jurnalistik. “Saya harapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap media massa yang menerapkan Etika Jurnalistik dalam pemanfaatan AI,” harap Mustain.(Misti)