Ketua Umum LSM Gmicak Kawal Dugaan Penyimpangan Hukum DD Desa Terusan, Kecamatan Gedeg

Ratusan Juta Dana Desa di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Mojokerto | Hukumkriminal.com – Viral Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawatimur,

Banyak desas desus di Kalangan Masyarakat Desa Terusan Kecamatan Gedeg terkait anggaran Dana Desa atau DD yang patut di pertanyakan wujudnya atau realisasinya, Sabtu 26 Oktober 2024.

Dan setelah mendengar berita miring tersebut kami tim media langsung menggali informasi tersebut,, berdasarkan Data kami yang kami himpun dari beberapa narasumber betul adanya terkait pembangunan jalan desa(gorong-gorong) selokan/dronase dan jalan lain yang anggaranya tidak sedikit di tahun 2023 lalu dan patut di pertanyakan letak fisiknya

Di tahap 1=200.478.000 dan tahap 2=252.497.000 dan tahap 3=120.906.800 Dan anggaran sebesar itu patut di pertanyakan realisasinya,,dan menurut narasumber kami yang asli warga terusan yang tidak mau di sebut namanya inisial (S dan D) membenarkan tidak ada bangunan sama sekali dan aman-aman saja mas dari dulu,,ujar narasumber kami,,yang kami hub melalui chat whassaap,,

Dan Selasa 22-10-2024 sekitar jam 09,30 kami datang ke kantor desa untuk konfirmasi dan bertemu kades secara langsung,dan beliau menjawab,mana berani saya hanya kades gendeng yang berani begitu kan sudah ada inspektorat pendamping desa dan kecamatan,,semua sudah di laporkan ke inspektorat dan BPK semuanya artinya sudah selesai mas,,terus yang mau di tanyakan yang mana,,jawab kades pada kami,,sedangkan yang kami tanyakan hanya ingin tau letak fisiknya saja agar tidak menjadi opini publik namun justru kades menjawab berbelit-belit dan muter-muter pada kami,,

Dan jika memang benar demikian yang di lakukan kepala desa terusan kecamatan Gedeg bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara

Atas dugaan Korupsi tersebut : Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta kepada aparat penegak Hukum (APH) atau Tipikor Polres Mojokerto dan juga Kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa terusan Gedeg untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Red (beka) tim, bersambung,,,,???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *