Pengawas SPBU di Lamongan Diduga Nyambi Jadi Pelangsir Pertalite

Lamongan | hukumkriminal.com – Seorang pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Mantub, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, diduga terlibat dalam praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pengawas berinisial Doni di SPBU bernomor lambung 54.622.28 ini disinyalir menyalahgunakan jabatannya dengan menjadi pelangsir BBM jenis Pertalite. Jumat ,(10/1/2025)13.00 Wib

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya sebuah mobil Kijang LGX dengan nomor polisi S 1751 EB yang terparkir di depan kantor SPBU. Mobil tersebut diketahui membawa banyak tong berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, Doni mengakui bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku menjual BBM bersubsidi tersebut di rumahnya dengan harga Rp10.500 per liter.

Praktik ilegal ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Basir, salah satu anggota LSM yang kebetulan berada di lokasi SPBU, mengungkapkan kekecewaannya.
“Bagaimana program pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran bisa berhasil kalau pengawas SPBU-nya sendiri seperti Doni malah jadi pelangsir?” tegas Basir.

Melanggar Aturan dan Terancam Sanksi Berat

Mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021, distribusi BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite harus mengikuti regulasi yang berlaku. Pelanggaran aturan ini dapat dijerat Pasal 53-58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, penyimpanan dan penjualan BBM tanpa izin usaha juga melanggar Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Kolusi antara pengawas SPBU dan pelangsir BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu program subsidi tepat sasaran yang diupayakan pemerintah.

Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 jo. Pasal 55 UU Cipta Kerja yang melarang penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya praktik curang serupa di masa mendatang.(Can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *